Oleh : Ustadzah Istiqomah Tri Wijayanti, S.Pd
Larangan bagi wanita untuk Tabarruj/ تبرج
Tabarruj ialah berhias nya seorang wanita dengan tujuan memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya, yang Seharus nya di tutup agar tidak mengundang syahwat para laki-laki, Sebagaiamana hal ini di tegaskan dalam firman nya :
وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْل
“ dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.”(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 33)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu:
(1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya.
(2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.
( HR. Muslim no. 2128).
Syarat-syarat pakaian wanita muslimah ada delapan :
- Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Bukan pakaian untuk berhias diri.
- Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh.
- Tidak sempit
- Tidak memakai wewangian atau parfum
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir
- Bukan pakaian untuk tampil beda atau mencari popularitas
Macam-Macam mahrom bagi wanita :
Mahram dari nasab :
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Bibi dari jalur ayah ( ammatt)
- Bibi dari jalur ibu ( khollat)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan)
Mahrom karena perkawinan ada empat :
- Istri dari ayah ( ibu tiri)
- Ibu dari istri (ibu mertua)
- Anak perempuan dari istri ( Rabibah)
- Istri dari anak laki-laki (menantu).
Mahrom karena persusuan :
- wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Bolehkah wanita menggunakan sutra?
Ketahuilah wanita muslimah bahwa sesungguhnya di halalkan bagi wanita untuk menggunakan sutra, dan sebaliknya tidak di halalkan bagi laki-laki sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
“Diharamkan menggunakan sutra dan mas atas laki-laki dari umatku, dan di halalkan bagi perempuan-perempuan nya” ( HR. At-Tirmidzi, an Nasai, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Di anjurkan wanita untuk menjulurkan pakaian nya
Dari ummu salamah ia berkata:
aku berkata kepada Rasulullah ketika di kabarkan tentang mengangkat sarung bagi laki-laki, bagaiamana dengan wanita ya rasul? Lalu nabi mengatakan, julurkan satu jengkal, kemudian ia berkata lagi bagaimana kalau masih tersingkap? Maka nabi berkata lagi julurkanlah sehasta tidak lebih dari itu”( HR. Abu Dawud, dan Malik dalam muwatho’).
Perhiasan wanita muslimah
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa seorang perempuan tidak di perkenankan memperlihatkan perhiasannya kecuali pada suami nya atau mahrom nya, serta muslimah lainnya.
Larangan menyambung rambut bagi wanita
Menyambung rambut bagi wanita di larang dalam syariat Sebagaimana di sebutkan dari Asma :
“ Sesungguhnya Nabi melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta di sambung”( HR. Bukhori dan Muslim).