Menutup aurat bagi umat Islam hukumnya wajib, jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Menutup aurat wajib dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan yang telah baligh.

Kewajiban menutup aurat tidak hanya pada saat mengerjakan shalat saja, tetapi di semua tempat yang memungkinkan ada lawan jenis baik laki-laki dan perempuan lain yang bukan mahram bisa melihatnya. Selain wajib hukumnya bagi umat Islam, menutup aurat juga menghindarkan dari tindakan kriminal, perbuatan maksiat dsb.

Batasan aurat laki-laki  dan perempuan

Batasan AUrat Laki – laki

Bagian tubuh yang harus ditutupi adalah antara pusar hingga lutut. Dilarang menampakkan aurat di depan non-mahram. (Orang yang bukan keluarga dekat).

 

Batasan Aurat Perempuan

Bagian tubuh yang harus ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dilarang menampakkan aurat di depan non-mahram. (Orang yang bukan keluarga dekat).

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٥٩

 

“ Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS Al Ahzab : 59 )

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ۝٣٠

 

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. (QS An Nur : 30 )

Syarat pakaian muslimah

Berikut adalah syarat-syarat pakaian muslimah menurut Islam:

  1. *Menutupi aurat*: Pakaian harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. *Tidak transparan*: Pakaian tidak boleh transparan sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh.
  3. *Tidak ketat*: Pakaian tidak boleh ketat sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh.
  4. *Tidak menyerupai pakaian pria*: Pakaian muslimah tidak boleh menyerupai pakaian pria.
  5. *Tidak menyerupai pakaian non-muslim*: Pakaian muslimah tidak boleh menyerupai pakaian non-muslim yang dapat menimbulkan kesan yang tidak baik.
  6. *Tidak berhias dengan emas atau perhiasan yang berlebihan*: Pakaian muslimah tidak boleh berhias dengan emas atau perhiasan yang berlebihan.
  7. *Tidak menampakkan keindahan tubuh*: Pakaian muslimah tidak boleh menampakkan keindahan tubuh, seperti leher, dada, atau pinggul.
  8. *Menggunakan hijab atau jilbab*: Pakaian muslimah harus menggunakan hijab atau jilbab untuk menutupi rambut dan leher.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pakaian muslimah dapat dianggap sebagai pakaian yang sesuai dengan ajaran Islam.

pemateri adalah : Anggita Setya Arum ( PDNA Kab. Sragen )